Berapa Kali Ibu Hamil Melakukan USG?
USG
merupakan merupakan salah satu alat pembantu yang bisa digunakan untuk
mengetahui kondisi keadaan janin dalam kandungan. Dengan menggunakan USG
kita bisa mengetahui kondisi bayi dalam kandungan dengan lebih akurat.
Namun sayangnya, penggunaan USG sering digunakan secara berlebihan oleh
para dokter yang memeriksa kehamilan pasiennya. Walaupun tidak ada
kerusgian dalam hal kesehatan bayi dan ibu, namun penggunaan USG yang
berlebihan tentu akan menjadikan ongkos pemeriksaan kehamilan semakin
membesar. Jadi berapa kali seharusnya ibu hamil melakukan USG??
Ibu hamil cukup melakukan USG sebanyak tiga kali semasa kehamilan
kecuali jika ada keadaan-keadaan tertentu yang membutuhkan tindakan dan
pemeriksaan lebih akurat. Waktu pelaksanaannya sebagai berikut:
- Trimester pertama
Pada trimester pertama dilakukan USG untuk memastikan apakah ini
merupakan kehamilan yang sesungguhnya atau bukan. Walaupun menggunakan
tes beta HCG untuk kehamilan positif, bisa saja kehamilannya bukan
merupakan kehamilan sesungguhnya, melainkan hamil anggur (mola
hidatidosa) atau ovum yang kosong.
- Trimester kedua
USG dilakukan untuk mengetahui apakah ada kecacatan janin pada bayi
seperti ancephali dll. Jika hal tersebut sudah diketahui lebih awal,
orang tua bisa diberi kesempatan untuk memilih apakah kehamilan
dilanjutkan atau tidak. Selain itu pada trimester kedua sudah bisa
diprediksi jenis kelamin anak kelak.
- Trimester ketiga
Pada trimester ketiga USG bisa digunakan untuk mengetahui letak bayi,
posisi kepala, apakah sudah turun ke panggu atau belum dll. Hal ini
sangat berguna dalam menentukan proses kelahirannya bisa secara spontan
atau harus dilakukan tindakan Caesar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar