tanggal:
12/09/2014
Intro:
Hari Antikorupsi Sedunia
diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi salah satu instansi pemerintah yang
mendukung gerakan antikorupsi
Isi:
Jakarta, Kemendikbud
--- Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi salah satu
instansi pemerintah yang mendukung gerakan antikorupsi, di antaranya
melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, hingga membentuk Unit
Pengendali Gratifikasi. Semua upaya ini sudah mulai menunjukkan hasil
positif. Salah satunya yakni meningkatnya pelaporan gratifikasi di
lingkungan Kemdikbud. Untuk itu Kemdikbud diganjar penghargaan dalam
Kategori Kepatuhan Laporan Gratifikasi dari KPK.
Menengok perjalanan upaya mendukung gerakan
antikorupsi sedikit ke belakang, pada 9 Maret 2012, Mendikbud saat itu,
Mohammad Nuh, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Ketua
KPK, Abraham Samad. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan
koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan
efisien sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan undang-undang. Ruang lingkup MoU meliputi pendidikan
antikorupsi, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi,
dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di hari yang sama, M. Nuh juga melantik mantan
pimpinan KPK, Haryono Umar, sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbud.
Diharapkan, mantan pimpinan KPK yang dikenal tegas ini mampu menciptakan
iklim antikorupsi di Kemendikbud.
Kemudian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi (saat itu masih bergabung dengan Kemendikbud), Kemendikbud menyelenggarakan Training of Trainers
(TOT) Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi di setiap regional.
ToT tersebut mulai rutin dilakukan sejak tahun 2012. Tujuan dari TOT
Pendidikan Antikorupsi adalah memberikan pembekalan bagi para dosen dan
memberikan persepsi yang sama tentang pengertian, penanganan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Pendidikan Antikorupsi kepada
para Mahasiswa.
Dan bertepatan pada Hari Antikorupsi Sedunia 2013
lalu, Kemendikbud menerima penghargaan dalam Kategori Kepatuhan Laporan
Gratifikasi dari KPK. Penghargaan tersebut diberikan KPK karena
Kemendikbud dinilai telah menjalankan sistem penyerahan gratifikasi yang
tertata dengan baik. Penghargaan yang diberikan KPK itu merupakan
rangkaian kegiatan Pekan Antikorupsi, pada 9-11 Desember 2013, di Istora
Senayan, Jakarta. (Desliana Maulipaksi)
Foto:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar