Kamis, 27 November 2014

perwakilan konsuler

Perwakilan Konsuler
          Sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatic, perwakilan luar negeri suatu Negara di Negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan Negara pengirim. Tingkat perwakilan konsuler adalah sebagai berikut
1.        Konsul jenderal, yaitu membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota Negara tempat ia bertugas
2.        Konsul dan wakil konsul/konsul muda, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang – kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3.        Pembantu konsul atau agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal – hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan dikota – kota yang termasuk kekonsulan
Fungsi Perwakilan Konsuler
Dalam melakukan hubungan internasional antar Negara yang telah diakui oleh dunia internasional, hubungan itu tidak hanya dilakukan dengan pertukaran diplomatic, tetapi juga dilakukan dengan pertukaran perwakilan konsuler.
Sesuai dengan konvensi wina tahun 1963 pasal 5, fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
a.         Melindungi kepentingan nasional Negara dan wagara Negara pengirim di Negara penerima
b.        Meningkatkan kerja sama kedua Negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
c.         Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
d.        Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
e.         Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler
f.         Memberikan paspor, visa, dan dokumen perjalanan kepada warga Negara penerima yang ingin berkunjung ke Negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim
g.        Membantu dan menolong warga Negara pengirim dinegara penerima
h.        Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya
i.          Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain dinegara penerima
Tugas Perwakilan konsuler
Hal – hal yang berhubungan dengan tugas – tugas kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta bidang lainnya.
a.         Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain – lain.
b.        Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar – menukar pelajar, mahasiswa, dan lain – lain.
c.         Bidang – bidang lain seperti:
1)        Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
2)        Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrative lainnya
3)        Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di Negara penerima
Kekebalan Perwakilan Konsuler
Sesuai dengan konvensi wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui memiliki kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan umumnya hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hal itu berbeda dengan diplomat atau duta besar yang memiliki hak kekebalan secara penuh, baik yang menyangkut dirinya, istrinya, anaknya maupun harta bendanya.
Hak dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut
a.         Kebebasan surat – menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya
b.        Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan Negara penerima
c.         Pembebasan membayar pajak
d.        Hak menggunakan perwira sanksi
e.         mempunyai hak berhubungan langsung dengan Negara pengirim
apabila terjadi pemutusan hubungan kedua Negara yang disebabkan oleh persoalan politik ataupun militer, kepentingan kedua Negara tersebut dapat ditangani oleh Negara ketiga
Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik – Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler adalah bahwa kedua – duanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu.
Sedangkan perbedaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler dapat anda ketahui dari tabel berikut ini
No
Perwakilan diplomatic
Perwakilan konsuler
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat pusat.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat daerah.
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat pilitik
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
3.
Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima
Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatic dan konsuler
Hal
Diplomatic
Konsuler
Mulai berlakunya fungsi
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de credence/menurut  pasal 13 konvensi wina 1963)
(pasal dan konvensi wina tahun1963) memberitahukan dengan layak kepada kepala Negara penerima
Berakhirnya fungsi
1). Sudah habis masa jabatan
2). Dilantik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3). Karena tidak disenangi (dipersona nongrata)
4). Kalau Negara penerima perang dengan Negara pengirim (pasal 43 konvensi wina 1963)
(pasal 23, 24 dan 25. Konvensi wina 1963)
1). Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2). Penarikan dari Negara pengirim
3). Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

Tidak ada komentar:

usus buntu

Pengertian Penyakit Usus Buntu Penyakit usus buntu adalah peradangan atau pembengkakan apendiks atau usus buntu.  Sedangkan usus bunt...