Perwakilan Konsuler
Sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat
perwakilan diplomatic, perwakilan luar negeri suatu Negara di Negara lain juga
dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan
yang menjalankan segala urusan dan kepentingan Negara pengirim. Tingkat
perwakilan konsuler adalah sebagai berikut
1.
Konsul jenderal,
yaitu membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota Negara tempat ia
bertugas
2.
Konsul dan wakil
konsul/konsul muda, mengepalai suatu kekonsulan yang kadang – kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3.
Pembantu konsul
atau agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal
– hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul
ditugaskan dikota – kota yang termasuk kekonsulan
Fungsi Perwakilan Konsuler
Dalam
melakukan hubungan internasional antar Negara yang telah diakui oleh dunia
internasional, hubungan itu tidak hanya dilakukan dengan pertukaran diplomatic,
tetapi juga dilakukan dengan pertukaran perwakilan konsuler.
Sesuai dengan konvensi
wina tahun 1963 pasal 5, fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
a.
Melindungi
kepentingan nasional Negara dan wagara Negara pengirim di Negara penerima
b.
Meningkatkan
kerja sama kedua Negara diberbagai bidang seperti bidang perekonomian,
perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
c.
Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan
d.
Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
e.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler
f.
Memberikan
paspor, visa, dan dokumen perjalanan kepada warga Negara penerima yang ingin
berkunjung ke Negara pengirim, dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi Negara pengirim
g.
Membantu dan
menolong warga Negara pengirim dinegara penerima
h.
Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif
lainnya
i.
Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain
dinegara penerima
Tugas Perwakilan konsuler
Hal
– hal yang berhubungan dengan tugas – tugas kekonsulan, antara lain mencakup
bidang ekonomi, bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta bidang lainnya.
a.
Bidang ekonomi,
yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian
perdagangan, dan lain – lain.
b.
Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar – menukar pelajar, mahasiswa,
dan lain – lain.
c.
Bidang – bidang
lain seperti:
1)
Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
2)
Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administrative lainnya
3)
Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di
Negara penerima
Kekebalan Perwakilan Konsuler
Sesuai
dengan konvensi wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui memiliki
kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan umumnya
hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hal itu berbeda dengan diplomat atau duta
besar yang memiliki hak kekebalan secara penuh, baik yang menyangkut dirinya,
istrinya, anaknya maupun harta bendanya.
Hak
dan kekebalan konsul adalah sebagai berikut
a.
Kebebasan surat
– menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya
b.
Kebebasan untuk
tidak hadir dalam sidang pengadilan Negara penerima
c.
Pembebasan
membayar pajak
d.
Hak menggunakan
perwira sanksi
e.
mempunyai hak
berhubungan langsung dengan Negara pengirim
apabila
terjadi pemutusan hubungan kedua Negara yang disebabkan oleh persoalan politik
ataupun militer, kepentingan kedua Negara tersebut dapat ditangani oleh Negara
ketiga
Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik – Konsuler
Persamaan
antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler adalah bahwa kedua –
duanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu.
Sedangkan
perbedaan antara perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler dapat anda
ketahui dari tabel berikut ini
No
|
Perwakilan
diplomatic
|
Perwakilan
konsuler
|
1.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat pusat.
|
Memelihara kepentingan
negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat – pejabat tingkat
daerah.
|
2.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat pilitik
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat nonpolitik
|
3.
|
Satu Negara hanya mempunyai
satu perwakilan diplomatic saja dalam satu Negara penerima
|
Satu Negara dapat mempunyai
lebih dari satu perwakilan konsuler
|
4.
|
Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
|
Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
|
Mulai dan
berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatic dan konsuler
Hal
|
Diplomatic
|
Konsuler
|
Mulai berlakunya fungsi
|
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter
de credence/menurut pasal 13 konvensi
wina 1963)
|
(pasal dan konvensi wina tahun1963) memberitahukan
dengan layak kepada kepala Negara penerima
|
Berakhirnya fungsi
|
1).
Sudah habis masa jabatan
2).
Dilantik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3).
Karena tidak disenangi (dipersona nongrata)
4).
Kalau Negara penerima perang dengan Negara pengirim (pasal 43 konvensi wina
1963)
|
(pasal
23, 24 dan 25. Konvensi wina 1963)
1).
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2).
Penarikan dari Negara pengirim
3).
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar