Kamis, 27 November 2014

organisasi ASEAN dan PBB

1.        Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan kerja sama antar beberapa Negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah Negara – Negara berkekuatan menengah seperti kanada dan Negara – Negara nordik.
2.        Organisasi Internasional ASEAN (Association of South East Asian Nations)
a.       Sejarah singkat
ASEAN (Association of South East Asian Nations) adalah organisasi perhimpunan Negara – Negara dikawasan asia tenggara. Seluruh rakyat dan bangsa – bangsa di asia tenggara sebagian besar mengalami penderitaan yang sama sebagai jajahan bangsa barat. Karena persamaan nasib inilah yang kemudian menimbulkan perasaan setia kawan yang kuat dikalangan bangsa – bangsa di kawasan asia tenggara.
Sehubungan dengan hal itu, para menteri luar negeri asia tenggara, seperti adam malik (Indonesia), rajaratham (Singapore), narsisco ramos (Filipina), tun abdul razak (Malaysia), dan thanat khoman (muangthai), membentuk badan kerja sama regional dikawasan asia tenggara pada tanggal 5 – 8 agustus 1967, mereka mengadakan perundingan di Bangkok (mungthai/Thailand) tentang langkah – langkah pembentukan badan kerja sama asia tenggara. Hasil dari perundingan tersebut melahirkan “deklarasi Bangkok”. Maka sejak tanggal 8 agustus 1967 berdirilah ASEAN.
Faktor – faktor yang mendorong dibentuknya ASEAN ada dua, yaitu faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar)
1)  Faktor internal, yaitu adanya keinginan bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama – sama sebagai bekas Negara jajahan Negara barat.
2)  Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (indo – cina) dan sikap RRC yang ingin mendominasi asia tenggara.
b.      Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di asia tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada Negara – Negara lain yang berada dikawasan asia tenggara, seperti timor leste dan papua nugini
c.       Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada prinsip – prinsip utama sebagai berikut.
1)  Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara
2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subvensi dan intervensi dari luar
3)      Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing – masing
4)      Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5)      Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan militer)
6)      Menjalankan kerja sama secara efektif antar anggota
d.      Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar – dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama yaitu sebagai berikut.
1)  Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan dikawasan asia tenggara.
2)  Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan pengetahuan dan administrasi
3)  Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, social, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana – sarana latihan dan penelitian.
5)  Meningkatkan penggunaan pertanian, industry, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)   Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi – organisasi internasional dan regional
e.       Struktur Organisasi ASEAN
Untuk memperlancar kerja sama dikawasan asia tenggara, maka disusunlah struktur organisasi ASEAN sebagai berikut
1)  Sidang tahunan para menteri negeri (ASEAN ministerial meeting) yang diadakan dinegara anggota secara bergilir. Sidang tahunan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ini
2)  Standing committee yang diketuai oleh menteri luar negeri tuan rumah. Tugasnya ialah melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam sidang tahunan menteri luar negeri
3)  Permanent committee dan panitia ad hoc yang beranggotakan para tenaga ahli serta pejabat pemerintah ASEAN
4)  Secretariat nasional ASEAN yang berada pada tiap – tiap Negara anggota. Tugasnya ialah menyelenggarakan pekerjaan ASEAN atas nama Negara – Negara yang bersangkutan
Menurut KKT bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN berkembang seperti berikut
1)  Summit meeting (pertemuan para kepala pemerintah), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam ASEAN
2)      Annual ministrerial meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3)      Sidang para menteri ekonomi
4)      Sidang para menteri nonekonomi
5)   Standing committee, badan ini bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas – tugas khusus
6)      Komite – komite ASEAN, baik bidang ekonomi maupun nonekonomi
3.        Perserikatan Bangsa – Bangsa
a.       Sejarah Singkat PBB
Perserikatan bangsa – bangsa (united nations atau disingkat UN) merupakan sebuah organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh Negara didunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum Internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan social
Tahun 1915 amerika serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan presiden amerika serikat, Woodrow Wilson pada tanggal 10 January 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama liga bangsa – bangsa (league of nations). Tujuan dari liga bangsa – bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
b.      Asas dan Tujuan berdirinya PBB
Asas PBB, antara lain sebagai berikut :
1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2)   Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam
3)      Sengketa – sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai.
4)  Dalam melaksanakan hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan – tindakan kekerasan atau ancaman terhadap Negara lain
5)      Setiap anggota harus bersedia membantu PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB
6)      Negara – Negara yang bukan anggota diupayakan bertindak selaras dengan asas – asas PBB
7)      PBB tidak akan melakukan campur tangan urusan dalam negeri Negara anggotanya
8)   Keanggotaan PBB terbuka untuk semua Negara yang cinta damai dan bersedia menerima syarat – syarat yang ditentukan dalam piagam PBB
Tujuan PBB terdapat dalam mukadimah piagam PBB, dan dipertegas lagi dalam pasal 1 piagam PBB. Tujuan PBB adalah sebagai berikut
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2)  Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara atau antar bangsa berdasarkan atas persamaan hak dan menentukan nasib sendiri
3) Meningkatkan kerja sama intenasional untuk memecahkan masalah internasional dibidang politik, social, kebudayaan, kependudukan, dan lain – lain
4)      Mendorong untuk menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa membedakan ras, kelamin, dan agama
5)  Menjadi pusat penyesuaian dalam melakukan tindakan bangsa – bangsa untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia
c.       Struktur organisasi PBB
1)      Majelis umum PBB atau Sidang Umum PBB
Merupakan salah satu dari enam badan utama PBB
Tugas dan kekuasaan dari majelis umum adalah sebagai berikut
a)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
b)  Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
c)   Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d)     Berhubungan dengan keuangan
e)      Penetapan keanggotaan
f)       Mengadakan perubahan piagam
g)  Memilih anggota tidak tetap dewan keamanan, dewan ekonomi dan social, dewan perwakilan, hakim mahkamah internasional, dan sebagainya.
2)      Dewan Keamanan (Security Council)
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota dibawah piagam PBB
Dewan keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni : amerika serikat, inggris, rusia, prancis dan cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa dua tahun oleh majelis umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau dewan keamanan PBB
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council atau ECOSOC)
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut
a)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan social yg digariskan oleh PBB
b)      Mengembangkan ekonomi, social, dan budaya
c)      Memupuk hak asasi manusia
d)  Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB
4)      Dewan Perwalian (Thrusteeship Council)
Fungsi dewan perwalian sebagai berikut
a)  Mengusahakan kemajuan penduduk dalam perwakilan agar mereka dapat memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat atau yang mencapai kemerdekaan
b)   Memberi dorongan agar daerah perwalian menghormati hak – hak asasi manusia dan mengakui adanya hubungan saling ketergantungan
c)   Memberikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan – persoalan social, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB
5)      Mahkamah Internasional (Interanasional Court of Justice)
Tugas pokok mahkamah internasional adalah mencakup hal – hal berikut
a)  Memeriksa perselisihan atau sengketa antar Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional
b)      Memberi pendapat kepada majelis umum tentang penyelesaian sengketa antara Negara – Negara anggota PBB
c)   Menganjurkan dewan keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan mahkamah internasional
d)     Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan
6)      Secretariat
Secretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang secretariat jenderal PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat – rapatnya.
d.      Peran PBB bagi perdamaian dunia
Seluruh Negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban, dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita – cita perdmaian dunia itu telah direncanakan secara jelas dan tegas didalam declaration of human rights sebagai hasil usaha dari PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 desember 1948. Selain hal tersebut, PBB juga memiliki peran antara lain sebagai berikut
1)    Mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonisasi, dengan mendesak pada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui dewan keamanan PBB
2)      Sikap PBB terhadap politik apartheid di afrika selatan, yang dianggap bahwa politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan
3)        PBB berusaha mengumpulkan para pemuda diseluruh dunia dalam suatu wadah “world youth assembly” dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertaruhkan perdamaian dunia
4)   PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan

Tidak ada komentar:

usus buntu

Pengertian Penyakit Usus Buntu Penyakit usus buntu adalah peradangan atau pembengkakan apendiks atau usus buntu.  Sedangkan usus bunt...