Dalam hubungan internasional telah
melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (Negara) yang saling
berhubungan. Untuk menjalin hubungan diantara Negara – Negara, biasanya Negara
tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
Perwakilan diplomatic adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan hubungan
diplomatic dengan Negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan
adanya pertukaran diplomatic antarnegara, diperlukan pejabat atau aparat yang
bertugas menangani kepentingan negaranya diberbagai bidang di luar negeri.
Sesuai dengan kongres internasional di Wina, pada tanggal 15 maret tahun 1815,
lahir Regulation off Vienna, kemudian kongres internasional di Achen, pada tanggal
21 November 1818 menyusun tingkat – tingkat perwakilan diplomatic yang diakui
oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.
a.
Duta besar
(Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/huntius), yaitu tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal
balik. Duta besar atau ambassador merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatic. Duta besar diangkat oleh kepala Negara. Duta besar atau ambassador
memimpin kedutaan besar negaranya diluar negeri dan umumnya berkedudukan
diibukota Negara pada Negara yang mempunyai hubungan internasional dengan
negaranya.
b.
Duta (Gerzanti
menteri berkuasa penuh), yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah
dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus
berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.
Menteri Residen
(minisstere resident), merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan
bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara
dimana mereka bertugas.
d.
Kuasa usaha
(charge d’affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala
Negara, dapat dibedakan atas:
1)
Kuasa usaha
tetap, menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2)
Kuasa usaha
sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat
ini belum atau tidak ada ditempat.
e. Atase – atase, yaitu pejabat pembantu dari
duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
bagian, yaitu atase pertahanan dan atase
teknis.
1)
Atase militer,
dijabat seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri
dan ditempatkan di KBRI, yang tugasnya memberikan nasihat kemiliteran kepada
duta besar berkuasa penuh.
2)
Atase teknis,
dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil diluar Departemen Luar Negeri,
diperbantukan ke Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI untuk
melaksanakan tugas – tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen asalnya.
Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik Indonesia
Dalam menyelenggarakan hubungan
kerja sama dengan Negara lain maka Negara Indonesia memiliki perwakilan
diplomatic. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 13 yang menyebutkan:
a.
Presiden mengangkat
duta dan konsul
b.
Dalam hal
mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
c.
Presiden
menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dewan
perwakilan rakyat
Kekuasaan
presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai kepala Negara, sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh pembantu presiden sendiri, yaitu menteri luar
negeri.
Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
Fungsi dari
seorang diplomatic atau duta besar adalah :
a.
Mewakili Negara
yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua Negara
b.
Melindungi warga
negaranya ditempat ia bertugas
c.
Memelihara dan
meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan Negara lain
d.
Mengirim laporan
secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi,
teknologi, dan lain – lain.
e.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
tugas pokok
perwakilan diplomatic, adalah sebagai berikut
a.
Negosiasi, yaitu
untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia
diakreditasi maupun dinegara lain
b.
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima,
ia juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya
c.
Proteksi, yaitu
untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan – kepentingan Negara dan
warga negaranya di Negara ia ditempatkan
d.
Persahabatan,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan
Negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi
e.
Observasi, yaitu
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima
yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
f.
Apabila dianggap
perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya
Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam membina hubungan
internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan
nasional suatu Negara, sehingga kepentingan dapat diperkenalkan kepada Negara
lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh
kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
a.
Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
b.
Rasional sesuai
dengan tenaga dan daya yang ada
c.
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain
d.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik – baiknya. Pada umunya dalam
menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap Negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan dan
keistimewaan diplomatic disebut juga “exteritoriallity” atau “extra
teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam
segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada diluar wilayah Negara
penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan
pidana dan sipil dari Negara penerima. Menurut kenvensi wina 1961, para
perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keitimewaan, dengan maksud
menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic sebagai wakil Negara
dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatic secara efisien.
a.
Kekebalan diplomatic yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar
sebagai berikut :
1) Kebebasan
dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
2) Jaminan
keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya
3) Kebebasan
dan pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
4) Kebebasan
mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
5) Kebebasan
pajak
6) Kebebasan
mengibarkan bendera dikedutaan dan tempat tinggalnya
b.
Keistimewaan perwakilan diplomatic
Pada
dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatic dilaksanakan atas dasar
“timbale balik” sebagamana diatur dalam konvensi wina 1961 dan 1963.
Keistimewaan tersebut mencakup hal – hal berikut
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak,
antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan
bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
2) Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain
bea masuk, bea keluar, bea cukai
terhadap
barang – barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya
Perwakilan di Negara lain dipimpin
oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap
pemerintahan ditempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua
perwakilan asing itu disebut doyen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar