1. Makna perjanjian internasional
Perjanjian
internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan
internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur
kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup
masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang
penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional
merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih
selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat –
akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat
perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa
pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
a. Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa –
bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
c. G.
Swechwarzenberger, perjanjian
internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional
menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun
multilateral.
d. Pasal 38 ayat
(1) Piagam Mahkamah Internasional,
perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun
khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina
1969, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
f. Academy of
Sciences of USSR, perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar