Kamis, 27 November 2014

hukum international

Hukum Internasional
1.        Pengertian hukum internasional
Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian semakin meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, dan pada batas tertentu juga mengurusi perusahaan multinasional dan individu.
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal perang dan Damai) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan intenasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Sedangkan ahli lain mengemukakan pendapat yang berbeda.
Berikut pengertian hukum internasional menurut beberapa ahli
a.       J.G. Staarke, mengatakan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara
b.      Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa diberbagai Negara
c.       Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas Negara antara Negara dan Negara, dan Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain
d.      Hackworth, mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara – Negara
e.       Brierly, mengatakan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara – Negara beradab didalam hubungan mereka dengan yang lainnya
f.       Sam Suhaedi, mengatakan bahwa hukum internasional adalah himpunan aturan – aturan, norma – norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
g.      Schwarzenberger dalam bukunya A manual of internasional law, berpendapat bahwa hubungan antarnegara sebagian besar ditentukan oleh kekuatan – kekuatan politik. Hukum internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh Negara – Negara dalam perjuangan politik internasionalnya.
Berdasarkan pendapat – pendapat diatas dapat dirumuskan bahwa hukum internasional secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum (Negara, individu, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci, dan pemberontak) dalam lingkup internsional/lintas Negara dalam hal yang bersifat positif maupun negative (perang) dan mempunyai kekuatan hukum yang lemah (weak law)
2.        Sejarah perkembangan hukum internasional
Sejak tahun 89 SM bangsa romawi sudah mengenal hukum internasional. hukum tersebut lebih dikenal dengan nama ius civile (hokum sipil) dan ius gentium (hukum antarbangsa). Ius civile merupakan hokum internasional yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius intergentium adalah hukum yang merupakan bagian dari hokum romawi dan diterapkan bagi kaula Negara (orang asing) yang bukan orang romawi, yaitu orang jajahan atau orang – orang asing.
Dalam perkembangannya, hokum ini kemudian berkembang menjadi volkernrecht (bahasa jerman), droit des gens (bahasa perancis), dan law of nations atau international law (bahasa inggris). Pengertian volkernrecht dengan ius gentium sebenarnya tidak sama. Dalam hokum romawi, istilah ius gentium mempunyai pengertian sebagai berikut :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota roma dan orang asing (orang yang bukan warga kota roma).
b.      Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat bangsa, yaitu hukum alam (natuurecht) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa pada abad ke – 15 sampai abad ke – 19.
Dalam perkembangan berikutnya, yaitu hukum internasional dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
a.       Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara suatu Negara dan warga Negara dari Negara lain (antarbangsa).
b.      Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar Negara).
3.        Hubungan hukum internasional dangan hukum nasional
Ada dua teori yang manganalisis keterikatan hukum internasional dan hukum nasional yaitu:
a.       Teori Monisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah bagian dari satu system hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut pandangan ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan satu kesatuan yang mempunyai kekeuatan mengikat baik bagi individu – individu ataupun subjek hukum lainnya, semua itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum.
b.      Teori Dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan lainnya. Hukum internasional dan hukum nasional berbeda dalam hal subjeknya, dimana subjek hukum internasional adalah Negara, sedangkan subjek hukum nasional adalah individu.
4.        Asas – asas hukum internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap Negara harus memerhatikan asas – asas hukum internasional, sebagai berikut :
a.       Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuatan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b.      Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara di manapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu Negara.
Ketiga asas dalam hukum internasional tercipta kerukunan dan menghindari timbulnya sengketa internasional. Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan maka akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan internasional.
5.        Sumber – sumber hukum internasional
Sumber – sumber hukum internasional adalah sumber – sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah – masalah hubungan internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadjadalam bukunya “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.       Sumber hukum dalam arti material
Merupakan sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Mengenai hal ini terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, yaitu :
1)      Aliran naturalis
Aliran ini berdasar pada hak asasi atau hak – hak alamiah. Aliran ini berpendapat kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan. Menurut teori ini karena hukum internasional merupakan hukum alam maka keduannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Gratius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vatu, ahli hukum dan diplomat swiss.
2)      Aliran positivism
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari Negara – Negara ditambah dengan asas pacta sun servanda yang dianut oleh mazhab wina yang dipelopori oleh Hans Kelsens. Menurut Hans Kelsens pacta sun servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 konvensi wina tentang hukum perjanjian (viena convention of the law of treaties).
b.      Sumber hukum dalam arti formal
Merupakan sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional.
Dalam arti formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah – masalah hubungan internasional. Sumber hukum dalam membuat hukum internasional berdasarkan pasal 38, piagam mahkamah internasional sebagai berikut:
a.       Perjanjian internasional
Merupakan suatu pernyataan ari persetujuan diantara Negara – Negara yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah law making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian antar Negara yang disetujui oleh sejumlah Negara atas dasar kepentingan bersama.
b.      Kebiasaan internasional
Menurut 38 piagam mahkamah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang ada pada umumnya diterima sebagai hukum internasional.
c.       Asas – asas hukum umum
Pasal 38 piagam mahkamah internasional juga menyabutkan bahwa asas – asas hukum umum dapat pula diakui oleh masyarakat internasional sebagai hukum internasional
d.      Keputusan pengadilan
Pasal 38 piagam mahkamah internasional menyebutkan bahwa keputusan pengadilan merupakan sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum internasional. Pasal 59 piagam mahkamah internasional juga menyatakan bahwa keputusan mahkamah internasional harus dipatuhi dan dihormati oleh pihak – pihak yang terlibat dalam persoalan atau perselisihan yang telah diputuskan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai pengadilan internasional dalam menyelesaikan semua persoalan atau perselisihan antar Negara yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.
e.  Tulisan para ahli hukum internasional dari berbagai Negara
Menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional, tulisan para ahli hukum dapat dijadikan sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan peraturan hukum. Hasil karya tulisan dari para pakar hukum internasional mempunyai arti yang sangat penting dan dapat berfungsi sebagai sumber materil, misalnya tulisan Hackworth dan Brierly, serta Mochtar Kusumaatmadja.
6.    Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional adalah pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Pihak – pihak yang dapat disebut sebagai subjek hukum internasional adalah Negara, tahta suci, palang merah internasional, organisasi internasional. Orang perorangan (individu), pemberontak, dan pihak dalam sengketa.
a. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah Negara – Negara yang berdaulat dan Negara - Negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung kepada Negara lain. Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan pemerintahnya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
Negara yang seluruh pemerintahnya bergantung kepada Negara lain, atau dibawah kekuasaan Negara lain, maka Negara tersebut bukan merupakan subjek hukum internasional. Hal ini dikarenakan Negara tersebut tidak berdaulat atau mereka tidak merdeka, sehingga dalam hubungan hukum internasional diwakili oleh Negara yang menguasainya. Misalnya Negara – Negara bagian , Negara protektorat, Negara mandat, Negara dominion, dan sebagainya.
b. Tahta suci
Tahta suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan paus tidak hanya sebagai kepala gereja roma saja (kekuasaan dalam bidang agama), tetapi memiliki kekuasaan duniawi (kekuasaan politik). Hingga sekarang tahta suci mempunyai perwakilan diplomatic di berbagai Negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan diplomatic Negara – Negara lain.
Tahta suci merupakan subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan Negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara italia dan tahta suci pada tanggal 11 februari 1929 (laterara treaty) yang mengembalikan sebidang tanah diroma kepada tahta suci dan memungkinkan didirikannya Negara vatikan yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
c. Manusia/orang perorangan/individu
Manusia sebagai individu merupakan subjek hukum internasional kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negative sesuai dengan kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Orang perorangan/individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang memungkinkan seseorang dapat diajukan ke hadapan mahkamah arbritase internasional karena sebagai penjahat perang, penjahat perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan.
d. organisasi internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut mengenai hubungan antara Negara – Negara, maka banyak sekali dibentuk organisasi internasional. Organisasi tersebut bahkan ada yang telah menjadi lembaga hukum.
e. palang merah internasional
PMI yang berkedudukan di Geneva, swiss, merupakan subjek hukum internasional karena sejarah dan diperkuat oleh berbagai perjanjian dan konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang tahun 1949.
f. pemberontak dan pihak dalam sengketa
para pemberontak dianggap memiliki beberapa alasan sebagai subjek hukum internasional, karena memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih system ekonomi, politik, social sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
7.   Peranan hukum internasional
Hukum internasional memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan bersama antarbangsa. Peranan hukum internasional antara lain sebagai berikut :
a.         hukum internasional mengatur tata kehidupan internasional baru yang diabdikan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan umat manusia.
b.        hukum internasional menjamin penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan serta kedaulatan Negara – Negara sehingga tercipta persamaan derajat dan martabat dalam pergaulan antar bangsa.
c.         hukum internasional memajukan kesejahteraan umum bangsa – bangsa melalui  peningkatan interaksi yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban  masing – masing bangsa dalam tata pergaulan masyarakat internasional.
d.        hukum internasional menegakkan norma, hukum, dan kebiasaan yang diakui bangsa – bangsa sebagai landasan kehidupan masyarakat internasional dan memberikan landasan penindakan atas pelanggaran terhadapnya.
8.    Lembaga peradilan internasional
Keberadaan lembaga peradilan sangat penting bagi tegaknya suatu ketentuan hukum termasuk hukum internasional. Lembaga peradilan internasional merupakan pengawas tegaknya hukum internasional. Keberadaan lembaga peradilan internasional secara formal telah ada sejak berkembangnya peradaban yunani kuno yang dilanjutkan pada masa abad pertengahan dengan dibentuknya lembaga arbitrase yang berfungsi sebagai lembaga untuk menyelesaikan pertiakaian antara bangsa – bangsa.
Dalam perkembangan selanjutnya fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan suatu mahkamah yang berwenang untuk menyelesaikan persengketaan intenasional tanpa penggunaan kekerasan senjata. Mahkamah internasional pada saat ini merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai Negara dengan masa jabatan 9 tahun. Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum.
Adapun tugas dan wewenang mahkamah internasional adalah :
a.         memeriksa perselisihan diantara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b.        memberikan pendapat kepada majelis umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara Negara – Negara anggota PBB
c.         mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila Negara tersebut tidak menghiraukan keputusan – keputusan mahkamah internasional.
d.        memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan PBB.

Tidak ada komentar:

usus buntu

Pengertian Penyakit Usus Buntu Penyakit usus buntu adalah peradangan atau pembengkakan apendiks atau usus buntu.  Sedangkan usus bunt...