Hukum Internasional
1.
Pengertian hukum
internasional
Pada awalnya, hukum
internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian semakin meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional, dan pada batas tertentu juga
mengurusi perusahaan multinasional dan individu.
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal perang
dan Damai) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan intenasional didasarkan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Sedangkan ahli lain
mengemukakan pendapat yang berbeda.
Berikut pengertian
hukum internasional menurut beberapa ahli
a.
J.G. Staarke,
mengatakan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri atas asas – asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antarnegara
b.
Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antara berbagai bangsa diberbagai Negara
c.
Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan
asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas Negara
antara Negara dan Negara, dan Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau
subjek hukum bukan Negara satu sama lain
d.
Hackworth,
mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur
hubungan diantara Negara – Negara
e.
Brierly,
mengatakan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan aturan dan asas untuk
berbuat sesuatu yang mengikat Negara – Negara beradab didalam hubungan mereka
dengan yang lainnya
f.
Sam Suhaedi,
mengatakan bahwa hukum internasional adalah himpunan aturan – aturan, norma –
norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
g.
Schwarzenberger dalam
bukunya A manual of internasional law, berpendapat bahwa hubungan antarnegara
sebagian besar ditentukan oleh kekuatan – kekuatan politik. Hukum internasional
hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh Negara –
Negara dalam perjuangan politik internasionalnya.
Berdasarkan pendapat – pendapat diatas dapat
dirumuskan bahwa hukum internasional secara umum dapat diartikan sebagai
kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum (Negara,
individu, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci, dan
pemberontak) dalam lingkup internsional/lintas Negara dalam hal yang bersifat
positif maupun negative (perang) dan mempunyai kekuatan hukum yang lemah (weak
law)
2.
Sejarah
perkembangan hukum internasional
Sejak tahun 89 SM bangsa romawi sudah mengenal hukum
internasional. hukum tersebut lebih dikenal dengan nama ius civile (hokum
sipil) dan ius gentium (hukum antarbangsa). Ius civile merupakan hokum
internasional yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius
gentium yang kemudian berkembang menjadi ius intergentium adalah hukum yang
merupakan bagian dari hokum romawi dan diterapkan bagi kaula Negara (orang
asing) yang bukan orang romawi, yaitu orang jajahan atau orang – orang asing.
Dalam perkembangannya, hokum ini kemudian berkembang
menjadi volkernrecht (bahasa jerman), droit des gens (bahasa perancis), dan law
of nations atau international law (bahasa inggris). Pengertian volkernrecht
dengan ius gentium sebenarnya tidak sama. Dalam hokum romawi, istilah ius
gentium mempunyai pengertian sebagai berikut :
a.
Hukum yang
mengatur hubungan antara dua orang warga kota roma dan orang asing (orang yang
bukan warga kota roma).
b.
Hukum yang
diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat bangsa, yaitu hukum
alam (natuurecht) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di eropa
pada abad ke – 15 sampai abad ke – 19.
Dalam perkembangan berikutnya, yaitu hukum
internasional dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :
a.
Hukum perdata
internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar
warga Negara suatu Negara dan warga Negara dari Negara lain (antarbangsa).
b.
Hukum public
internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan
Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar Negara).
3.
Hubungan hukum
internasional dangan hukum nasional
Ada
dua teori yang manganalisis keterikatan hukum internasional dan hukum nasional
yaitu:
a.
Teori Monisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum
internasional hanyalah bagian dari satu system hukum yang lebih besar yaitu
hukum pada umumnya. Menurut pandangan ini semua hukum yang kita kenal adalah
merupakan satu kesatuan yang mempunyai kekeuatan mengikat baik bagi individu –
individu ataupun subjek hukum lainnya, semua itu adalah merupakan suatu
kesatuan hukum.
b.
Teori Dualisme
Teori ini memandang bahwa hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu
dengan lainnya. Hukum internasional dan hukum nasional berbeda dalam hal
subjeknya, dimana subjek hukum internasional adalah Negara, sedangkan subjek
hukum nasional adalah individu.
4.
Asas – asas
hukum internasional
Dalam menjalin hubungan
antar bangsa, setiap Negara harus memerhatikan asas – asas hukum internasional,
sebagai berikut :
a.
Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuatan Negara atas
daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang
yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional)
sepenuhnya.
b.
Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
Negara di manapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas
ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari Negara tersebut
tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara asing.
c.
Asas kepentingan
umum
Asas ini didasarkan
pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum
tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu Negara.
Ketiga asas dalam hukum
internasional tercipta kerukunan dan menghindari timbulnya sengketa internasional.
Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan maka akan timbul kekacauan
hukum dalam hubungan internasional.
5.
Sumber – sumber
hukum internasional
Sumber – sumber hukum internasional adalah sumber –
sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah –
masalah hubungan internasional. Menurut Mochtar
Kusumaatmadjadalam bukunya “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum
internasional dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.
Sumber hukum
dalam arti material
Merupakan sumber hukum
yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Dalam arti material, hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat
internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau
pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Mengenai hal ini terdapat
dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, yaitu :
1)
Aliran naturalis
Aliran ini berdasar pada hak asasi atau hak – hak
alamiah. Aliran ini berpendapat kekuatan mengikat dari hukum internasional
didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan. Menurut teori ini karena
hukum internasional merupakan hukum alam maka keduannya dianggap lebih tinggi
daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Gratius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan
oleh Emmerich Vatu, ahli hukum dan
diplomat swiss.
2)
Aliran positivism
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama dari Negara – Negara ditambah dengan
asas pacta sun servanda yang dianut oleh mazhab wina yang dipelopori oleh Hans Kelsens. Menurut Hans Kelsens pacta sun servanda
merupakan kaidah dasar pasal 26 konvensi wina tentang hukum perjanjian (viena
convention of the law of treaties).
b.
Sumber hukum
dalam arti formal
Merupakan sumber dari
mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan – ketentuan hukum internasional.
Dalam arti formal,
hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah
internasional dalam memutuskan masalah – masalah hubungan internasional. Sumber
hukum dalam membuat hukum internasional berdasarkan pasal 38, piagam mahkamah
internasional sebagai berikut:
a.
Perjanjian
internasional
Merupakan suatu pernyataan ari persetujuan diantara
Negara – Negara yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian. Perjanjian
internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah law
making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian antar Negara yang
disetujui oleh sejumlah Negara atas dasar kepentingan bersama.
b.
Kebiasaan
internasional
Menurut 38 piagam mahkamah internasional, yang
dimaksud dengan kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang ada pada
umumnya diterima sebagai hukum internasional.
c.
Asas – asas
hukum umum
Pasal 38 piagam mahkamah internasional juga
menyabutkan bahwa asas – asas hukum umum dapat pula diakui oleh masyarakat
internasional sebagai hukum internasional
d.
Keputusan
pengadilan
Pasal 38 piagam mahkamah internasional menyebutkan
bahwa keputusan pengadilan merupakan sumber tambahan untuk menentukan aturan
hukum internasional. Pasal 59 piagam mahkamah internasional juga menyatakan bahwa
keputusan mahkamah internasional harus dipatuhi dan dihormati oleh pihak –
pihak yang terlibat dalam persoalan atau perselisihan yang telah diputuskan
oleh mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah diakui oleh
masyarakat internasional sebagai pengadilan internasional dalam menyelesaikan
semua persoalan atau perselisihan antar Negara yang dapat mengancam keamanan
dan perdamaian dunia.
e. Tulisan
para ahli hukum internasional dari berbagai Negara
Menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional,
tulisan para ahli hukum dapat dijadikan sebagai sumber hukum tambahan untuk
menentukan peraturan hukum. Hasil karya tulisan dari para pakar hukum
internasional mempunyai arti yang sangat penting dan dapat berfungsi sebagai
sumber materil, misalnya tulisan Hackworth
dan Brierly, serta Mochtar Kusumaatmadja.
6. Subjek
hukum internasional
Subjek hukum
internasional adalah pemegang semua hak dan kewajiban menurut hukum
internasional. Pihak – pihak yang dapat disebut sebagai subjek hukum
internasional adalah Negara, tahta suci, palang merah internasional, organisasi
internasional. Orang perorangan (individu), pemberontak, dan pihak dalam
sengketa.
a. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti
klasik lahirnya hukum internasional. Negara yang berkedudukan sebagai subjek
hukum internasional adalah Negara – Negara yang berdaulat dan Negara - Negara yang
setengah berdaulat. Negara yang berdaulat yaitu Negara yang mempunyai
pemerintah sendiri secara penuh sehingga tidak tergantung kepada Negara lain.
Sedangkan Negara yang setengah berdaulat yaitu Negara yang sebagian urusan
pemerintahnya bergantung pada Negara lain, tetapi sedikit banyak juga ikut
dalam hubungan internasional, hanya saja kekuasaan internasionalnya terbatas.
Negara yang seluruh pemerintahnya bergantung kepada
Negara lain, atau dibawah kekuasaan Negara lain, maka Negara tersebut bukan
merupakan subjek hukum internasional. Hal ini dikarenakan Negara tersebut tidak
berdaulat atau mereka tidak merdeka, sehingga dalam hubungan hukum
internasional diwakili oleh Negara yang menguasainya. Misalnya Negara – Negara
bagian , Negara protektorat, Negara mandat, Negara dominion, dan sebagainya.
b. Tahta suci
Tahta suci merupakan subjek hukum internasional yang
telah ada sejak dahulu di samping Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah
ketika kekuasaan paus tidak hanya sebagai kepala gereja roma saja (kekuasaan
dalam bidang agama), tetapi memiliki kekuasaan duniawi (kekuasaan politik).
Hingga sekarang tahta suci mempunyai perwakilan diplomatic di berbagai Negara
yang memiliki kedudukan sejajar dengan perwakilan diplomatic Negara – Negara
lain.
Tahta suci merupakan subjek hukum internasional yang
sejajar kedudukannya dengan Negara. Hal ini terjadi terutama setelah
diadakannya perjanjian antara italia dan tahta suci pada tanggal 11 februari
1929 (laterara treaty) yang mengembalikan sebidang tanah diroma kepada tahta
suci dan memungkinkan didirikannya Negara vatikan yang dengan perjanjian itu
sekaligus dibentuk dan diakui.
c. Manusia/orang perorangan/individu
Manusia sebagai individu merupakan subjek hukum
internasional kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh
penilaian positif atau negative sesuai dengan kehendak damai kehidupan
masyarakat dunia. Orang perorangan/individu menjadi subjek hukum internasional
sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang
memungkinkan seseorang dapat diajukan ke hadapan mahkamah arbritase internasional
karena sebagai penjahat perang, penjahat perdamaian, kejahatan terhadap
kemanusiaan.
d. organisasi internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut
mengenai hubungan antara Negara – Negara, maka banyak sekali dibentuk
organisasi internasional. Organisasi tersebut bahkan ada yang telah menjadi
lembaga hukum.
e. palang merah internasional
PMI yang berkedudukan di Geneva, swiss, merupakan
subjek hukum internasional karena sejarah dan diperkuat oleh berbagai
perjanjian dan konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang tahun 1949.
f. pemberontak dan pihak dalam sengketa
para pemberontak dianggap memiliki beberapa alasan
sebagai subjek hukum internasional, karena memiliki hak yang sama untuk
menentukan nasibnya sendiri, hak secara bebas memilih system ekonomi, politik,
social sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
7. Peranan hukum internasional
Hukum
internasional memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan bersama
antarbangsa. Peranan hukum internasional antara lain sebagai berikut :
a.
hukum
internasional mengatur tata kehidupan internasional baru yang diabdikan bagi
kepentingan peningkatan kesejahteraan umat manusia.
b.
hukum
internasional menjamin penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan serta
kedaulatan Negara – Negara sehingga tercipta persamaan derajat dan martabat
dalam pergaulan antar bangsa.
c.
hukum
internasional memajukan kesejahteraan umum bangsa – bangsa melalui peningkatan interaksi yang menjunjung tinggi
hak dan kewajiban masing – masing bangsa
dalam tata pergaulan masyarakat internasional.
d.
hukum
internasional menegakkan norma, hukum, dan kebiasaan yang diakui bangsa –
bangsa sebagai landasan kehidupan masyarakat internasional dan memberikan
landasan penindakan atas pelanggaran terhadapnya.
8. Lembaga peradilan internasional
Keberadaan
lembaga peradilan sangat penting bagi tegaknya suatu ketentuan hukum termasuk
hukum internasional. Lembaga peradilan internasional merupakan pengawas
tegaknya hukum internasional. Keberadaan lembaga peradilan internasional secara
formal telah ada sejak berkembangnya peradaban yunani kuno yang dilanjutkan
pada masa abad pertengahan dengan dibentuknya lembaga arbitrase yang berfungsi
sebagai lembaga untuk menyelesaikan pertiakaian antara bangsa – bangsa.
Dalam
perkembangan selanjutnya fungsi lembaga peradilan internasional dijalankan oleh
mahkamah internasional. Mahkamah internasional merupakan suatu mahkamah yang
berwenang untuk menyelesaikan persengketaan intenasional tanpa penggunaan
kekerasan senjata. Mahkamah internasional pada saat ini merupakan salah satu
badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya
terdiri atas ahli hukum dari berbagai Negara dengan masa jabatan 9 tahun.
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri
dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam
bidang hukum.
Adapun tugas dan
wewenang mahkamah internasional adalah :
a.
memeriksa
perselisihan diantara Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b.
memberikan
pendapat kepada majelis umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara Negara
– Negara anggota PBB
c.
mendesak dewan
keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
berselisih apabila Negara tersebut tidak menghiraukan keputusan – keputusan
mahkamah internasional.
d.
memberi nasihat
tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar