1.
Pengertian
Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau yang disebut
“multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan
kerja sama antar beberapa Negara. Sebagian besar organisasi internasional,
seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme
secara tradisional adalah Negara – Negara berkekuatan menengah seperti kanada
dan Negara – Negara nordik.
2.
Organisasi
Internasional ASEAN (Association of South East Asian Nations)
a.
Sejarah singkat
ASEAN (Association of South East Asian Nations)
adalah organisasi perhimpunan Negara – Negara dikawasan asia tenggara. Seluruh
rakyat dan bangsa – bangsa di asia tenggara sebagian besar mengalami
penderitaan yang sama sebagai jajahan bangsa barat. Karena persamaan nasib
inilah yang kemudian menimbulkan perasaan setia kawan yang kuat dikalangan
bangsa – bangsa di kawasan asia tenggara.
Sehubungan dengan hal itu, para menteri luar negeri
asia tenggara, seperti adam malik (Indonesia), rajaratham (Singapore), narsisco
ramos (Filipina), tun abdul razak (Malaysia), dan thanat khoman (muangthai),
membentuk badan kerja sama regional dikawasan asia tenggara pada tanggal 5 – 8
agustus 1967, mereka mengadakan perundingan di Bangkok (mungthai/Thailand)
tentang langkah – langkah pembentukan badan kerja sama asia tenggara. Hasil
dari perundingan tersebut melahirkan “deklarasi Bangkok”. Maka sejak tanggal 8
agustus 1967 berdirilah ASEAN.
Faktor – faktor yang mendorong dibentuknya ASEAN ada
dua, yaitu faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar)
1) Faktor internal,
yaitu adanya keinginan bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan
sama – sama sebagai bekas Negara jajahan Negara barat.
2) Faktor
eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (indo – cina) dan sikap RRC yang ingin
mendominasi asia tenggara.
b.
Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di asia
tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi
kesempatan kerja sama kepada Negara – Negara lain yang berada dikawasan asia
tenggara, seperti timor leste dan papua nugini
c.
Dasar atau
Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada prinsip – prinsip
utama sebagai berikut.
1) Saling
menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap Negara
2)
Mengakui hak
setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar,
subvensi dan intervensi dari luar
3)
Tidak saling
mencampuri urusan dalam negeri masing – masing
4)
Penyelesaian
perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5)
Tidak
mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan militer)
6)
Menjalankan
kerja sama secara efektif antar anggota
d.
Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki
dasar – dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama yaitu sebagai berikut.
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan dikawasan
asia tenggara.
2) Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan
pengetahuan dan administrasi
3) Meningkatkan
kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, social, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi.
4)
Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana – sarana latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan
penggunaan pertanian, industry, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memelihara kerja
sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi – organisasi internasional dan
regional
e.
Struktur
Organisasi ASEAN
Untuk memperlancar kerja sama dikawasan asia
tenggara, maka disusunlah struktur organisasi ASEAN sebagai berikut
1) Sidang tahunan
para menteri negeri (ASEAN ministerial meeting) yang diadakan dinegara anggota
secara bergilir. Sidang tahunan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
ini
2) Standing
committee yang diketuai oleh menteri luar negeri tuan rumah. Tugasnya ialah
melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam sidang tahunan menteri
luar negeri
3) Permanent committee
dan panitia ad hoc yang beranggotakan para tenaga ahli serta pejabat pemerintah
ASEAN
4) Secretariat
nasional ASEAN yang berada pada tiap – tiap Negara anggota. Tugasnya ialah
menyelenggarakan pekerjaan ASEAN atas nama Negara – Negara yang bersangkutan
Menurut
KKT bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN berkembang seperti berikut
1) Summit meeting
(pertemuan para kepala pemerintah), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam ASEAN
2)
Annual
ministrerial meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3)
Sidang para
menteri ekonomi
4)
Sidang para
menteri nonekonomi
5) Standing
committee, badan ini bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas – tugas
khusus
6)
Komite – komite
ASEAN, baik bidang ekonomi maupun nonekonomi
3.
Perserikatan
Bangsa – Bangsa
a.
Sejarah Singkat
PBB
Perserikatan bangsa – bangsa (united nations atau
disingkat UN) merupakan sebuah organisasi internasional yang anggotanya terdiri
dari hampir seluruh Negara didunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi
hukum Internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan social
Tahun 1915 amerika serikat (AS) berhasil menuangkan
suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh inggris mengenai pembentukan
“liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi
berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian
internasional. Atas usulan presiden amerika serikat, Woodrow Wilson pada
tanggal 10 January 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi
nama liga bangsa – bangsa (league of nations). Tujuan dari liga bangsa – bangsa
ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama
internasional.
b.
Asas dan Tujuan
berdirinya PBB
Asas PBB, antara lain sebagai berikut :
1)
PBB didirikan
atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2) Semua anggota
dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam
piagam
3)
Sengketa –
sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai.
4) Dalam
melaksanakan hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan –
tindakan kekerasan atau ancaman terhadap Negara lain
5)
Setiap anggota
harus bersedia membantu PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB
6)
Negara – Negara
yang bukan anggota diupayakan bertindak selaras dengan asas – asas PBB
7)
PBB tidak akan
melakukan campur tangan urusan dalam negeri Negara anggotanya
8) Keanggotaan PBB
terbuka untuk semua Negara yang cinta damai dan bersedia menerima syarat –
syarat yang ditentukan dalam piagam PBB
Tujuan
PBB terdapat dalam mukadimah piagam PBB, dan dipertegas lagi dalam pasal 1
piagam PBB. Tujuan PBB adalah sebagai berikut
1)
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2) Meningkatkan
hubungan persahabatan antar Negara atau antar bangsa berdasarkan atas persamaan
hak dan menentukan nasib sendiri
3) Meningkatkan
kerja sama intenasional untuk memecahkan masalah internasional dibidang
politik, social, kebudayaan, kependudukan, dan lain – lain
4)
Mendorong untuk
menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa
membedakan ras, kelamin, dan agama
5) Menjadi pusat
penyesuaian dalam melakukan tindakan bangsa – bangsa untuk memelihara keamanan
dan perdamaian dunia
c.
Struktur
organisasi PBB
1)
Majelis umum PBB
atau Sidang Umum PBB
Merupakan salah satu dari enam badan utama PBB
Tugas dan kekuasaan dari majelis umum adalah sebagai
berikut
a)
Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional
b) Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
perikemanusiaan
c) Berhubungan dengan
perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan
sendiri yang bukan daerah strategis
d)
Berhubungan
dengan keuangan
e)
Penetapan
keanggotaan
f)
Mengadakan
perubahan piagam
g) Memilih anggota
tidak tetap dewan keamanan, dewan ekonomi dan social, dewan perwakilan, hakim
mahkamah internasional, dan sebagainya.
2)
Dewan Keamanan
(Security Council)
Tugasnya
adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Dewan keamanan mempunyai
kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota dibawah
piagam PBB
Dewan
keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni :
amerika serikat, inggris, rusia, prancis dan cina ditambah dengan 10 anggota
tidak tetap yang dipilih untuk masa dua tahun oleh majelis umum. Hak veto
adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB
atau dewan keamanan PBB
3)
Dewan Ekonomi
dan Sosial (Ekonomic and Social Council atau ECOSOC)
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut
a)
Bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan social yg digariskan oleh PBB
b)
Mengembangkan
ekonomi, social, dan budaya
c)
Memupuk hak
asasi manusia
d) Mengkoordinasi
kegiatan – kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada sidang umum anggota PBB
4)
Dewan Perwalian
(Thrusteeship Council)
Fungsi dewan perwalian sebagai berikut
a) Mengusahakan
kemajuan penduduk dalam perwakilan agar mereka dapat memiliki pemerintahan
sendiri yang berdaulat atau yang mencapai kemerdekaan
b) Memberi dorongan
agar daerah perwalian menghormati hak – hak asasi manusia dan mengakui adanya
hubungan saling ketergantungan
c) Memberikan
perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan – persoalan social,
ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB
5)
Mahkamah Internasional
(Interanasional Court of Justice)
Tugas pokok mahkamah internasional adalah mencakup
hal – hal berikut
a) Memeriksa
perselisihan atau sengketa antar Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan
kepada mahkamah internasional
b)
Memberi pendapat
kepada majelis umum tentang penyelesaian sengketa antara Negara – Negara
anggota PBB
c) Menganjurkan
dewan keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan
keputusan mahkamah internasional
d)
Memberi nasehat
tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan
6)
Secretariat
Secretariat PBB adalah salah satu badan utama dari
PBB dan dikepalai oleh seorang secretariat jenderal PBB, dibantu oleh seorang
staf pembantu pemerintah sedunia badan ini menyediakan penelitian, informasi,
dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat – rapatnya.
d.
Peran PBB bagi
perdamaian dunia
Seluruh Negara di dunia selalu mendambakan
terciptanya keamanan, ketertiban, dan perdamaian serta terhindar dari bahaya
perang. Cita – cita perdmaian dunia itu telah direncanakan secara jelas dan
tegas didalam declaration of human rights sebagai hasil usaha dari PBB yang
telah disahkan pada tanggal 10 desember 1948. Selain hal tersebut, PBB juga
memiliki peran antara lain sebagai berikut
1) Mengambil
tindakan tegas dalam masalah dekolonisasi, dengan mendesak pada pemerintah
koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui dewan keamanan PBB
2) Sikap PBB
terhadap politik apartheid di afrika selatan, yang dianggap bahwa politik
tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan
3)
PBB berusaha
mengumpulkan para pemuda diseluruh dunia dalam suatu wadah “world youth
assembly” dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha
mempertaruhkan perdamaian dunia
4) PBB juga
menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan
kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan