Kamis, 27 November 2014

10 FAKTOR PENYEBAB WANITA SUSAH HAMIL

10 faktor penyebab wanita susah hamil

 1  Menoupause Dini

Menopaise adalah terjadinya kekurangan atau hilangnya menstruasi ditandai dengan folikel ovarium sebelum wanita memasuki usia 40 tahun. Saat menopause maka wanita akan mengalami masa tidak menstruasi lagi, maka fungsi ovarium pun juga terhenti. Menopause dini dapat disebabkan karena radiasi yang memicu kekebalan di dalam tubuh wanita tersebut. 


 2 
 Kerusakan Pada Saluran Telur (Tuba)

Saluran telur atau tuba bisa saja terjadi penyumbatan sehingga sangat berpotensi untuk mempengaruhi kesuburan. Salah satu factor dari kerusakan tersebut disebabkan karena infeksi penyakit menular seksual. Salah satu penyakitnya ialah klamidia. 


 3 
 Sindrom Ovarium Polikistik (PCOS)

PSOC juga salah satu penyebab wanita sulit hamil. Hal ini disebabkan oleh ovarium yang tidak berfungsi dengan baik dan menyebabkan susahnya kehamilan..


 4 
 Endometriosis

Kelainan seperti jaringan rahim yang tumbuh di bagian luar rahim sehingga mempengaruhi indung telur, saluran telur, telur, rahim dan juga fungsi sperma merupakan salah satu penyebabnya. 


 5 
 Ovarium jaringan parut

Jika wanita mengalami kerusakan fisik pada ovarium hal tersebut dapat mempengaruhi ovulasi wanita. Hal ini banyak meneyrang wanita jika pernah mengalami operasi kista pada ovarium.


 6 
 Adhesi Pelvis

Saat jaringan perut akibat terjadinya operasi panggul mengalami gangguan dan juga usus buntu maka ia akan mengganggu kesuburan yang mengubah struktur saluran tuba. Hal ini cukup beresiko mengingat sperma akan mencari jalan menuju telur wanita, maka perjalanannya akan sulit dengan adanya gangguan tersebut. 


 7 
 Masalah Tiroid

Hipertitodisme merupakan kondisi dimana kelenjar tiroid tidak normal. Jika kelenjar tiroid tidak aktif maka akan memberikan wanita masalah dalam kehamilan.


 8 
 Pengobatan Kanker

Saat wanita tengah menjalani pengobatan kanker maka akan sulit baginya untuk hamil disebabkan oleh sinar radiokatif saat menjalani pengobatan. Maka hal tersebut akan sangat berbahaya dan menyebabkan susah hamil bagi wanita.


 9 
 Gaya Hidup

Gaya hidup yang kurang baik akan mempengaruhi kesuburan. Seperti pola makan yang buruk dan juga waktu istirahat yang tidak teratur.


 10 
 Usia

Di usia tua seorang wanita juga akan sulit hamil. Kan sulit bagi wanita di usia 40 tahun untuk mengalami kesuburan yang baik sebab hormone nya juga sudah berkurang.

organisasi ASEAN dan PBB

1.        Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan kerja sama antar beberapa Negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah Negara – Negara berkekuatan menengah seperti kanada dan Negara – Negara nordik.
2.        Organisasi Internasional ASEAN (Association of South East Asian Nations)
a.       Sejarah singkat
ASEAN (Association of South East Asian Nations) adalah organisasi perhimpunan Negara – Negara dikawasan asia tenggara. Seluruh rakyat dan bangsa – bangsa di asia tenggara sebagian besar mengalami penderitaan yang sama sebagai jajahan bangsa barat. Karena persamaan nasib inilah yang kemudian menimbulkan perasaan setia kawan yang kuat dikalangan bangsa – bangsa di kawasan asia tenggara.
Sehubungan dengan hal itu, para menteri luar negeri asia tenggara, seperti adam malik (Indonesia), rajaratham (Singapore), narsisco ramos (Filipina), tun abdul razak (Malaysia), dan thanat khoman (muangthai), membentuk badan kerja sama regional dikawasan asia tenggara pada tanggal 5 – 8 agustus 1967, mereka mengadakan perundingan di Bangkok (mungthai/Thailand) tentang langkah – langkah pembentukan badan kerja sama asia tenggara. Hasil dari perundingan tersebut melahirkan “deklarasi Bangkok”. Maka sejak tanggal 8 agustus 1967 berdirilah ASEAN.
Faktor – faktor yang mendorong dibentuknya ASEAN ada dua, yaitu faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar)
1)  Faktor internal, yaitu adanya keinginan bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama – sama sebagai bekas Negara jajahan Negara barat.
2)  Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (indo – cina) dan sikap RRC yang ingin mendominasi asia tenggara.
b.      Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di asia tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada Negara – Negara lain yang berada dikawasan asia tenggara, seperti timor leste dan papua nugini
c.       Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada prinsip – prinsip utama sebagai berikut.
1)  Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara
2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subvensi dan intervensi dari luar
3)      Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing – masing
4)      Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai
5)      Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan militer)
6)      Menjalankan kerja sama secara efektif antar anggota
d.      Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar – dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama yaitu sebagai berikut.
1)  Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan dikawasan asia tenggara.
2)  Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan pengetahuan dan administrasi
3)  Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, social, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana – sarana latihan dan penelitian.
5)  Meningkatkan penggunaan pertanian, industry, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)   Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi – organisasi internasional dan regional
e.       Struktur Organisasi ASEAN
Untuk memperlancar kerja sama dikawasan asia tenggara, maka disusunlah struktur organisasi ASEAN sebagai berikut
1)  Sidang tahunan para menteri negeri (ASEAN ministerial meeting) yang diadakan dinegara anggota secara bergilir. Sidang tahunan ini memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ini
2)  Standing committee yang diketuai oleh menteri luar negeri tuan rumah. Tugasnya ialah melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam sidang tahunan menteri luar negeri
3)  Permanent committee dan panitia ad hoc yang beranggotakan para tenaga ahli serta pejabat pemerintah ASEAN
4)  Secretariat nasional ASEAN yang berada pada tiap – tiap Negara anggota. Tugasnya ialah menyelenggarakan pekerjaan ASEAN atas nama Negara – Negara yang bersangkutan
Menurut KKT bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN berkembang seperti berikut
1)  Summit meeting (pertemuan para kepala pemerintah), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam ASEAN
2)      Annual ministrerial meeting (sidang tahunan para menteri luar negeri)
3)      Sidang para menteri ekonomi
4)      Sidang para menteri nonekonomi
5)   Standing committee, badan ini bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas – tugas khusus
6)      Komite – komite ASEAN, baik bidang ekonomi maupun nonekonomi
3.        Perserikatan Bangsa – Bangsa
a.       Sejarah Singkat PBB
Perserikatan bangsa – bangsa (united nations atau disingkat UN) merupakan sebuah organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh Negara didunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum Internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan social
Tahun 1915 amerika serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan presiden amerika serikat, Woodrow Wilson pada tanggal 10 January 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama liga bangsa – bangsa (league of nations). Tujuan dari liga bangsa – bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
b.      Asas dan Tujuan berdirinya PBB
Asas PBB, antara lain sebagai berikut :
1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2)   Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam
3)      Sengketa – sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai.
4)  Dalam melaksanakan hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan – tindakan kekerasan atau ancaman terhadap Negara lain
5)      Setiap anggota harus bersedia membantu PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB
6)      Negara – Negara yang bukan anggota diupayakan bertindak selaras dengan asas – asas PBB
7)      PBB tidak akan melakukan campur tangan urusan dalam negeri Negara anggotanya
8)   Keanggotaan PBB terbuka untuk semua Negara yang cinta damai dan bersedia menerima syarat – syarat yang ditentukan dalam piagam PBB
Tujuan PBB terdapat dalam mukadimah piagam PBB, dan dipertegas lagi dalam pasal 1 piagam PBB. Tujuan PBB adalah sebagai berikut
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2)  Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara atau antar bangsa berdasarkan atas persamaan hak dan menentukan nasib sendiri
3) Meningkatkan kerja sama intenasional untuk memecahkan masalah internasional dibidang politik, social, kebudayaan, kependudukan, dan lain – lain
4)      Mendorong untuk menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan bagi semua bangsa tanpa membedakan ras, kelamin, dan agama
5)  Menjadi pusat penyesuaian dalam melakukan tindakan bangsa – bangsa untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia
c.       Struktur organisasi PBB
1)      Majelis umum PBB atau Sidang Umum PBB
Merupakan salah satu dari enam badan utama PBB
Tugas dan kekuasaan dari majelis umum adalah sebagai berikut
a)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
b)  Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
c)   Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d)     Berhubungan dengan keuangan
e)      Penetapan keanggotaan
f)       Mengadakan perubahan piagam
g)  Memilih anggota tidak tetap dewan keamanan, dewan ekonomi dan social, dewan perwakilan, hakim mahkamah internasional, dan sebagainya.
2)      Dewan Keamanan (Security Council)
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota dibawah piagam PBB
Dewan keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni : amerika serikat, inggris, rusia, prancis dan cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa dua tahun oleh majelis umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau dewan keamanan PBB
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council atau ECOSOC)
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut
a)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan social yg digariskan oleh PBB
b)      Mengembangkan ekonomi, social, dan budaya
c)      Memupuk hak asasi manusia
d)  Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB
4)      Dewan Perwalian (Thrusteeship Council)
Fungsi dewan perwalian sebagai berikut
a)  Mengusahakan kemajuan penduduk dalam perwakilan agar mereka dapat memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat atau yang mencapai kemerdekaan
b)   Memberi dorongan agar daerah perwalian menghormati hak – hak asasi manusia dan mengakui adanya hubungan saling ketergantungan
c)   Memberikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan – persoalan social, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB
5)      Mahkamah Internasional (Interanasional Court of Justice)
Tugas pokok mahkamah internasional adalah mencakup hal – hal berikut
a)  Memeriksa perselisihan atau sengketa antar Negara – Negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional
b)      Memberi pendapat kepada majelis umum tentang penyelesaian sengketa antara Negara – Negara anggota PBB
c)   Menganjurkan dewan keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan mahkamah internasional
d)     Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan
6)      Secretariat
Secretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang secretariat jenderal PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat – rapatnya.
d.      Peran PBB bagi perdamaian dunia
Seluruh Negara di dunia selalu mendambakan terciptanya keamanan, ketertiban, dan perdamaian serta terhindar dari bahaya perang. Cita – cita perdmaian dunia itu telah direncanakan secara jelas dan tegas didalam declaration of human rights sebagai hasil usaha dari PBB yang telah disahkan pada tanggal 10 desember 1948. Selain hal tersebut, PBB juga memiliki peran antara lain sebagai berikut
1)    Mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonisasi, dengan mendesak pada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan paksaan melalui dewan keamanan PBB
2)      Sikap PBB terhadap politik apartheid di afrika selatan, yang dianggap bahwa politik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan
3)        PBB berusaha mengumpulkan para pemuda diseluruh dunia dalam suatu wadah “world youth assembly” dengan harapan mereka menjadi penerus yang baik dalam usaha mempertaruhkan perdamaian dunia
4)   PBB juga menyadari pentingnya penanggulangan peledakan penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan

5 masalah kesehatan yang dipicu stress berat

Berikut 5 Masalah Kesehatan yang Dipicu Dari Stress Berat.
 1  Rambut rontok
Jika anda stress maka dalam sehari rambut anda akan rontok 50 - 100 helai. Jumlah tersebut bisa saja berkali lipat tergantung tingkat stress anda. Anda sebaiknya mengkonsumsi makanan yang memiliki kandungan protein, yang kaya akan vitamin D, dan asam lemak omega-3. Walnut dan biji-bijian sangat baik di konsumsi untuk mencegah rambut rontok.
 2  Menurunkan libido
Hormon stress yaitu cortisol dipercaya dapat menurunkan libido atau hasrat para wanita. Jadi lakukan olahraga secara teratur untuk mengatasinya anda bisa rajin berolahraga dan mengurangi stress.

 3  Merusak kulit
Kulit akan sangat terganggu saat stress. Ketika anda stress maka tubuh akan melepaskan hormon seperti cortisol yang bisa meningkatkan produksi minyak tubuh. Selain itu kulit juga akan sensitif pada kosmetik.
 4  Pikun
Jika mengalami stres maka bisa membuat orang kehilangan konsentrasi, fokus dan mudah pikun. Stress menurunkan kinerja otak pre-frontal cortex yang berkaitan dengan penyimpanan ingatan jangka pendek.
 5  Nyeri otot.
Nyeri otot disebabkan oleh beberapa hal termasuk stress. Beberapa otot juga akan ikut tegang saat anda stress.

perjanjian international


1. Makna perjanjian internasional
Perjanjian internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Melalui perjanjian internasional mereka berdasarkan kerja sama, mengatur kehidupan dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Perjanjian internasional merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua Negara atau lebih selaku subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat – akibat hukum tertentu. Dalam mendefinisikan perjanjian internasional terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa pendapat tentang definisi perjanjian internasional.
a. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa – bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat – akibat hukum tertentu
c. G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional merupakan sautu persetujuan antarsubjek. Hukum internasional menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam rbentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan – ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara – Negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
f. Academy of Sciences of USSR, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara

sakit kepala gimana cara mengatasinya?

Sakit kepala memang sosok penyakit yang cukup menakutkan. Bisa dibilangkan cukup menyakitkan dikarena menyerang bagian tubuh yang sangat rawan dan sensitif, yaitu kepala.
Seperti yang kita ketahui, kepala merupakan tempat letaknya otak kita. Dimana jika mengalami sakit kepala pasti kita sangat susah untuk berpikir apalagi bekerja. Karena biasanya kerja otak akan terganggu jika terkena sakit kepala ini.
Berikut dibawah ini ada beberapa obat sakit kepala dan penanganan sakit kepala yang baik dan benar :
1. Istrirahat
Kadang sakit kepala juga menyerang seseorang yang sedang kecapean mungkin dikarenakan beraktifitas terlalu banyak ataupun kurang tidur, maka dari itu segeralah istirahat untuk menghilangkan sakitnya.
Istirahat juga berfungsi untuk mengembalikan tenaga yang telah terkuras setelah anda beraktifitas.
2. Relaksasi
Relaksasi juga sangat berpengaruh untuk mengobati sakit kepala anda, karena dengan direlaksasi tubuh anda menjadi relaks dan nyaman, sehingga dapat mengobati sakit kepala anda yang mungkin disebabkan karena anda banyak masalah ataupun lainnya.
3. Pijat
Pemijatan pada bagian kepala juga bisa mengobati rasa sakit yang ada dikepala itu sendiri, karena otot-otot yang ada di kepala anda menjadi kendur, sehingga kepala anda menjadi lebih nyaman.
Apalagi bila pasangan anda yang memijatnya, maka akan terasa lebih enak lagi.. (hehehe)
4. Minum
Minum air putih, teh, kopi semua bisa berpengaruh pada sakit kepala anda. Semakin anda banyak minum air putih, maka resiko anda terkena sakit kepala menjadi kecil, apalagi ditambah minum teh ataupun kopi. Kandungan kafein yang ada didalamnya bisa membantu anda merasa rileks, akan tetapi jangan terlalu berlebihan karena terlalu banyak mengkonsumsi kafein juga tidak terlalu baik buat tubuh anda.
5. Obat-Obatan
Jika dengan cara-cara di atas tidak ampuh untuk mengobati sakit kepala anda, maka yang harus anda lakukan adalah dengan mengkonsumsi obat, dan tentunya obat sakit kepala.dan periksa ke dokter terdekat

perwakilan diplomatik

            Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hukum (Negara) yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan diantara Negara – Negara, biasanya Negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
            Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dengan adanya pertukaran diplomatic antarnegara, diperlukan pejabat atau aparat yang bertugas menangani kepentingan negaranya diberbagai bidang di luar negeri. Sesuai dengan kongres internasional di Wina, pada tanggal 15 maret tahun 1815, lahir Regulation off Vienna, kemudian kongres internasional di Achen, pada tanggal 21 November 1818 menyusun tingkat – tingkat perwakilan diplomatic yang diakui oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.
a.         Duta besar (Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/huntius), yaitu tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Duta besar atau ambassador merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic. Duta besar diangkat oleh kepala Negara. Duta besar atau ambassador memimpin kedutaan besar negaranya diluar negeri dan umumnya berkedudukan diibukota Negara pada Negara yang mempunyai hubungan internasional dengan negaranya.
b.        Duta (Gerzanti menteri berkuasa penuh), yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.         Menteri Residen (minisstere resident), merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.
d.        Kuasa usaha (charge d’affair), yaitu kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara, dapat dibedakan atas:
1)        Kuasa usaha tetap, menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2)        Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
e.   Atase – atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
      bagian, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
1)      Atase militer, dijabat seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, yang tugasnya memberikan nasihat kemiliteran kepada duta besar berkuasa penuh.
2)      Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil diluar Departemen Luar Negeri, diperbantukan ke Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI untuk melaksanakan tugas – tugas teknis sesuai dengan tugas pokok departemen asalnya.
Landasan Hukum Perwakilan Diplomatik Indonesia
            Dalam menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan Negara lain maka Negara Indonesia memiliki perwakilan diplomatic. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 13 yang menyebutkan:
a.                  Presiden mengangkat duta dan konsul
b.                  Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
c.                  Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
Kekuasaan presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai kepala Negara, sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu presiden sendiri, yaitu menteri luar negeri.
Fungsi dan Tugas Perwakilan Diplomatik
Fungsi dari seorang diplomatic atau duta besar adalah :
a.         Mewakili Negara yang mengirimnya untuk meningkatkan hubungan internasional kedua Negara
b.        Melindungi warga negaranya ditempat ia bertugas
c.         Memelihara dan meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan Negara lain
d.        Mengirim laporan secara berkala kepada pemerintahnya mengenai situasi politik, ekonomi, teknologi, dan lain – lain.
e.         Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
tugas pokok perwakilan diplomatic, adalah sebagai berikut
a.         Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditasi maupun dinegara lain
b.        Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia juga mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya
c.         Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan – kepentingan Negara dan warga negaranya di Negara ia ditempatkan
d.        Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi
e.         Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
f.         Apabila dianggap perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya
Peranan Perwakilan Diplomatik
            Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingan dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut.
a.         Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
b.        Rasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
c.         Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain
d.        Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik – baiknya. Pada umunya dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap Negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi
Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
          Kekebalan dan keistimewaan diplomatic disebut juga “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada diluar wilayah Negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari Negara penerima. Menurut kenvensi wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keitimewaan, dengan maksud menjamin pelaksanaan tugas Negara perwakilan diplomatic sebagai wakil Negara dan menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatic secara efisien.
a.   Kekebalan diplomatic yang dimiliki oleh seorang diplomat atau duta besar sebagai berikut :
1)      Kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku dinegara penerima
2)      Jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya dan harta bendanya
3)      Kebebasan dan pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya
4)      Kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi
5)      Kebebasan pajak
6)      Kebebasan mengibarkan bendera dikedutaan dan tempat tinggalnya
b.   Keistimewaan perwakilan diplomatic
Pada dasarnya pemberian keistimewaan perwakilan diplomatic dilaksanakan atas dasar “timbale balik” sebagamana diatur dalam konvensi wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup hal – hal berikut
1)  Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
 kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
2)  Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai
 terhadap barang – barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya
Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan ditempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen.

usus buntu

Pengertian Penyakit Usus Buntu Penyakit usus buntu adalah peradangan atau pembengkakan apendiks atau usus buntu.  Sedangkan usus bunt...